Postingan

Standar Baru Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

  Latar Belakang Terbitnya Permenkes 65 Tahun 2016 Selama bertahun-tahun, pelayanan kefarmasian di Puskesmas di Indonesia lebih banyak berfokus pada aspek administratif dan logistik, seperti pengadaan dan penyimpanan obat. Namun, dengan perkembangan dunia kesehatan yang menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan, dibutuhkan transformasi besar dalam praktik kefarmasian. Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 disusun untuk menjawab tantangan ini, dengan mengatur pelayanan kefarmasian yang tidak hanya mencakup pengelolaan obat, tetapi juga pelayanan farmasi klinis kepada pasien. Ruang Lingkup Standar Pelayanan Permenkes ini menetapkan bahwa pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi dua bidang utama, yaitu: 1. Pengelolaan Obat - Perencanaan kebutuhan obat yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan medis. - Pengadaan obat yang tepat guna. - Penyimpanan obat dengan sistem yang menjamin mutu dan keamanan. - Distribusi obat kepada unit pelayanan yang memerlukan. - Pengendalian stok untuk memastikan k...